Dianraditya's Blog











{December 31, 2010}   Manfaat dan Etika Sistem Informasi

Di era yang sudah komputerisasi kita perlu tahu apa manfaat dan etika Sistem informasi. Sebelum saya membahas manfaat dan etika dalam Sistem informasi saya ingin menjelaskan apa itu Sistem Informasi.Sistem informasi adalah astu sistem yang berbasiskan komputer yang  menyediakan informasibagi pemakainya yang biasanya pemakainya termasuk dalam suatu  organisasi.

MANFAAT PENGGUNAAN SISTEM  INFORMASI

Dalam dunia bisnis, penggunaan Sistem Informasi sangatlah penting. hal ini terbukti dari manfaat penggunaan Sistem Informasi yaitu : bahwa Sistem Informasi dalam suatu perusahaan berfungsi untuk mengumpulkan informasi, dimana informasi ini dapat berupa informasi keuangan yang merupakan sistem pelaporan dan pengendalian keuangan menyeluruh yang tidak hanya sebatas fungsi-fungsi rutin yang mencakup pemeliharaan general ledger sebuah lembaga maupun informasi nasabah (customer information system). Salain itu juga, Sistem Informasi berfungsi untuk menginput, memproses, menyimpan, mengatur, mengontrol, dan melaporkan informasi tersebut untuk pencapaian tujuan perusahaan.

Adapun Sistem informasi keuangan bisa menyediakan informasi untuk berbagai tujuan, yaitu:

1.Pelaporan tperiodic
2. Informasi historic
3. Laporan ke otoritas moneter (Bank Indonesia)
4. Laporan konsolidasi,
5. Perencanaan laba dan anggaran
6. Pelaporan kinerja, menghitung tingkat, hasil, dan berbagai rasio keuangan
7. Akuntansi biaya, dan
8. Output untuk sistem lain.

Selain itu Sistem informasi yang dapat dibangun dengan baik dan benar antara lain dapat meningkatkan produktivitas, menghilangkan kegiatan yang tidak memiliki manfaat (nilai tambah), meningkatkan layanan dan kepuasan nasabah, mengkoordinasikan setiap bagian dalam perusahaan serta meningkatkan kualitas kebijakan manajemen. Sedangkan secara umum manfaat-manfaat SI tersebut dapat dikategorikan sebagai manfaat berwujud (tangible benefit) dan manfaat tak berwujud (intangible benefit).

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.

1. Privasi

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.

Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya.

Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.

Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail).

Di America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:

  • Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
  • Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.

2. Akurasi

Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.

Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan  bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain.

Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.

3. Properti

Perlindungan terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

  • Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
  • Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan-penemuaninovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
  • Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.

Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.

Berkaitan dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:

  • Pada level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
  • Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
  • Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?

Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak – dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untukmemberli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.

4. Akses

Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaanakses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Daftar Pustaka :

http://feby.blog.perbanas.ac.id

blog.poltek-malang.ac.id



Leave a comment

et cetera